Skandal Korupsi Pengadaan Alutsista: Peran Jenderal Purnawirawan di Balik Kerugian Negara
Sektor pertahanan negara, yang seharusnya steril dari praktik lancung, kembali diguncang oleh skandal korupsi bernilai fantastis. Pusat perhatian kali ini tertuju pada proses Pengadaan Alutsista (Alat Utama Sistem Persenjataan) yang melibatkan dana triliunan rupiah dan diduga melibatkan peran kunci seorang jenderal purnawirawan bintang tiga. Kasus ini mencoreng citra institusi militer dan menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 1,5 triliun. Dugaan praktik mark-up harga dan penunjukan langsung vendor tanpa prosedur yang benar menjadi pola utama dalam kejahatan kerah putih ini.
Kasus ini mulai disidik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2025, setelah menerima laporan transaksi keuangan mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Fokus utama penyelidikan adalah Pengadaan Alutsista berupa 12 unit pesawat tempur multifungsi dari sebuah perusahaan manufaktur di Eropa Timur. Menurut hasil audit investigatif awal, harga per unit pesawat yang dicantumkan dalam kontrak adalah 15% lebih tinggi dari harga pasar internasional. Jenderal Purnawirawan berinisial SB, yang menjabat sebagai Dewan Komisaris di salah satu BUMN strategis pertahanan saat kontrak ditandatangani, diduga kuat menjadi aktor intelektual di balik penentuan harga yang merugikan negara tersebut.
Peran Jenderal SB, yang pensiun pada tahun 2023, sangat sentral. Ia diduga memanfaatkan jaringan dan pengaruh lamanya di Kementerian Pertahanan untuk memuluskan proses Pengadaan Alutsista yang non-prosedural. KPK menemukan adanya aliran dana sebesar Rp 50 miliar ke rekening perusahaan cangkang (shell company) yang terkait dengan Jenderal SB. Dana tersebut dicurigai sebagai fee atas keberhasilannya mengamankan proyek bagi vendor asing. Juru Bicara KPK, Bapak Ali Fikri, dalam konferensi pers pada 20 September 2025, menegaskan bahwa KPK telah menetapkan Jenderal SB dan dua direktur BUMN Pertahanan sebagai tersangka dan kini sedang berupaya melacak aset-aset yang diduga disamarkan di luar negeri.
Skandal ini bukan hanya tentang kerugian finansial, tetapi juga menyangkut kedaulatan dan kesiapan pertahanan. Dengan anggaran yang dikorupsi, kualitas dan kuantitas alutsista yang diterima negara menjadi tidak optimal, berpotensi membahayakan keselamatan prajurit dan keamanan nasional. Kementerian Pertahanan telah mengambil langkah cepat dengan membentuk Tim Evaluasi Khusus pada 1 Oktober 2025 untuk meninjau ulang semua kontrak pengadaan yang telah ditandatangani dalam periode 2020–2024. Pihak TNI, melalui Pusat Polisi Militer (Puspom) juga menyatakan komitmen penuh untuk bekerja sama dengan KPK, memberikan akses data dan saksi yang diperlukan demi menjamin transparansi dan hukuman yang setimpal bagi para pelaku kejahatan ini, tanpa memandang pangkat atau jabatan yang pernah disandang.
