Polisi Medan Tangkap Kurir Ganja 1,3 Ton, Jaringan Narkoba Antar Provinsi Dibongkar!
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil mengungkap jaringan narkoba antar provinsi dengan menangkap seorang kurir yang membawa 1,3 ton ganja kering. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak Polisi Medan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Kronologi Penangkapan dan Barang Bukti
Penangkapan kurir ganja tersebut dilakukan pada hari Senin, 12 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, di Jalan Jamin Ginting, Kota Medan. Pelaku, yang diketahui berinisial M (23), ditangkap saat mengendarai sebuah mobil boks dengan nomor polisi BL 8237 HC yang berisi ratusan bal ganja kering.
Dari hasil penggeledahan, Polisi Medan menemukan barang bukti ganja seberat 1,3 ton yang dikemas dalam 36 karung goni. Ganja tersebut diduga berasal dari Aceh dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara, khususnya Medan.
Penyelidikan dan Pengembangan Kasus
Pihak kepolisian terus melakukan penyelidikan untuk mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar. Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, menyatakan bahwa pihaknya telah mengintai jaringan ini selama sebulan sebelum melakukan penangkapan. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dari provinsi lain untuk melacak asal-usul ganja tersebut dan menangkap pemasoknya.
Pihak kepolisian juga akan mendalami keterangan pelaku untuk mengetahui peran pelaku lain dalam jaringan ini. Pelaku mengaku bahwa ia tidak bekerja sendiri dan ada pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Dampak dan Upaya Pemberantasan Narkoba
Penangkapan kurir ganja dengan barang bukti sebanyak ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara masih menjadi ancaman serius. Pihak kepolisian terus berupaya untuk memberantas peredaran narkoba dengan melakukan berbagai operasi penangkapan dan penyuluhan kepada masyarakat.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan.
Ancaman Hukuman Berat
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.
