Dokter Asal Aceh Ditangkap Terkait Kasus Penipuan di Medan

Seorang dokter asal Aceh berinisial dr. Herman (45) berhasil ditangkap oleh tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan terkait dugaan keterlibatannya dalam kasus penipuan investasi bodong. Penangkapan ini mengejutkan publik, mengingat profesi dokter yang seharusnya menjunjung tinggi integritas. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal.

Penangkapan dr. Herman dilakukan pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah apartemen mewah di kawasan Jalan Setiabudi, Medan. Penangkapan ini menyusul laporan dari beberapa korban yang merasa ditipu dengan modus investasi trading fiktif. Menurut Kompol Syahrizal Lubis, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, dr. Herman diduga telah menipu puluhan korban dengan kerugian total mencapai miliaran rupiah. “Modusnya adalah menawarkan investasi trading saham atau kripto dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat,” jelas Kompol Syahrizal dalam konferensi pers pada Kamis, 22 Mei 2025.

Para korban tergiur karena tersangka berprofesi sebagai dokter dan tampil meyakinkan dengan gaya hidup mewah. Mereka percaya bahwa investasi yang ditawarkan adalah legal dan menguntungkan. Namun, setelah korban menyetor sejumlah uang, keuntungan yang dijanjikan tidak pernah cair, dan uang pokok pun sulit ditarik kembali. Salah satu korban, Ibu Anita (50), mengaku telah menyetor Rp 500 juta dan seluruh tabungannya lenyap. “Saya percaya karena dia dokter, tidak menyangka akan tertipu dalam kasus penipuan ini,” ungkap Ibu Anita dengan nada putus asa.

Dari hasil pengembangan penyelidikan, dr. Herman diduga tidak bekerja sendiri. Polisi tengah memburu beberapa terduga pelaku lain yang terafiliasi dengan jaringan kasus penipuan ini. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain beberapa unit laptop, ponsel, dokumen-dokumen transaksi fiktif, dan bukti transfer uang. Polisi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak aliran dana hasil kejahatan.

dr. Herman kini ditahan di Mapolrestabes Medan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun. Kasus kasus penipuan investasi bodong ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan mendalam terhadap legalitas dan kredibilitas suatu tawaran investasi sebelum menanamkan modal.