Dianiaya Hingga Meinggal, Duda di Medan Ditangkap Polisi Usai Habisi Nyawa Kekasih

Kasus kekerasan yang berujung maut kembali terjadi di Medan, Sumatera Utara. Seorang duda ditangkap oleh aparat kepolisian setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya hingga dianiaya hingga meinggal. Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman korban dan menggemparkan warga sekitar. Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku. Kasus dianiaya hingga meinggal ini kini tengah dalam penanganan pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut. Berikut adalah informasi lengkap mengenai kejadian yang menyedihkan ini.

Peristiwa dianiaya hingga meinggal ini terjadi pada hari Jumat, 25 April 2025, dan terungkap pada Sabtu pagi, 26 April 2025, di sebuah rumah di kawasan Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan. Korban yang diketahui berinisial SL (38 tahun) ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka lebam dan memar di sekujur tubuhnya. Setelah melakukan penyelidikan awal, pihak kepolisian mencurigai adanya tindak kekerasan yang menyebabkan korban dianiaya hingga meinggal. Kecurigaan tersebut mengarah pada pacar korban, seorang duda berinisial AR (42 tahun).

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), diketahui bahwa korban dan pelaku sempat terlibat pertengkaran hebat pada Jumat malam, 25 April 2025. Pertengkaran tersebut diduga berujung pada tindakan penganiayaan yang brutal hingga korban dianiaya hingga meinggal. Setelah melakukan penganiayaan, pelaku AR melarikan diri. Namun, berkat kesigapan tim Reserse Kriminal (Reskrim) Polrestabes Medan, pelaku berhasil ditangkap di sebuah lokasi persembunyian di wilayah pinggiran Kota Medan pada Sabtu siang, 26 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Medan, Komisaris Besar Polisi Budi Sartono, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolrestabes Medan pada Sabtu sore, 26 April 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, membenarkan adanya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dan penangkapan terhadap pelakunya. Beliau menyatakan bahwa motif di balik dianiaya hingga meinggalnya korban diduga kuat adalah masalah asmara dan cemburu. Pihaknya sangat menyesalkan tindakan pelaku yang main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa orang lain.

Saat ini, pelaku AR sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolrestabes Medan. Pihak kepolisian akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kronologi penganiayaan dan motif sebenarnya. Pelaku akan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman yang berat sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jenazah korban SL telah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematiannya. Kasus dianiaya hingga meinggal ini menjadi perhatian serius dan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban serta menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menghindari tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah.