Imigrasi Medan Tindak Tegas, 3 Turis Malaysia Dipulangkan Akibat Overstay
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan mengambil tindakan tegas terhadap tiga orang warga negara Malaysia yang kedapatan melebihi batas izin tinggal (overstay) di wilayah Indonesia. Ketiga turis dipulangkan tersebut diamankan dalam operasi penertiban yang digelar di beberapa lokasi penginapan di Kota Medan, Sumatera Utara, pada hari Senin, 28 April 2025.
Operasi penertiban yang menyasar pelanggaran keimigrasian ini dilakukan oleh tim gabungan dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan. Dalam operasi tersebut, petugas mendapati tiga orang turis dipulangkan asal Malaysia yang telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu yang diizinkan oleh visa kunjungan mereka. Ketiga turis dipulangkan tersebut masing-masing berinisial AA (38 tahun), BB (45 tahun), dan CC (32 tahun).
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan, Bapak Tato Juliardi, membenarkan adanya penindakan terhadap tiga warga negara Malaysia yang melakukan pelanggaran keimigrasian berupa overstay. “Kami telah mengamankan tiga orang warga negara Malaysia yang terbukti melakukan overstay di wilayah Medan. Tindakan ini kami lakukan sebagai penegakan hukum keimigrasian yang berlaku di Indonesia,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan pada Selasa pagi.
Bapak Tato Juliardi menjelaskan bahwa ketiga turis dipulangkan tersebut telah berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal yang diberikan. Alasan mereka melakukan overstay bervariasi, mulai dari alasan pekerjaan tidak resmi hingga alasan pribadi lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pendataan, pihak Imigrasi Medan memutuskan untuk mendeportasi ketiga warga negara Malaysia tersebut kembali ke negara asalnya melalui Bandara Internasional Kualanamu pada hari Selasa siang, 29 April 2025.
Tindakan tegas yang diambil oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada warga negara asing lainnya agar selalu mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku di Indonesia. Pihak Imigrasi juga mengimbau kepada seluruh pengelola penginapan dan masyarakat untuk turut serta melaporkan jika mengetahui adanya warga negara asing yang mencurigakan atau diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Medan akan terus melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara dan ketertiban umum.
