Warga Tangkap 4 Remaja Gengster Meresahkan di Medan
Empat remaja anggota sebuah gengster yang selama ini dikenal gengster meresahkan warga di beberapa wilayah Medan akhirnya berhasil ditangkap massa. Penangkapan ini merupakan puncak dari kemarahan dan keberanian warga yang geram dengan aksi-aksi kriminal yang sering dilakukan oleh kelompok remaja tersebut, sekaligus menjadi bukti sinergi antara masyarakat dan aparat dalam menjaga keamanan lingkungan.
Peristiwa penangkapan ini terjadi pada hari Kamis, 15 Mei 2025, dini hari, sekitar pukul 01.30 WIB, di kawasan Medan Marelan. Menurut keterangan saksi mata, Bapak Budi Santoso (45), salah seorang warga, kelompok gangster tersebut sedang berkumpul di sebuah persimpangan jalan dengan membawa senjata tajam. Mereka diduga hendak melakukan aksi tawuran atau perampasan terhadap pengendara yang melintas. “Kami sudah sering resah dengan keberadaan mereka. Kali ini, kami tidak tinggal diam,” ujar Bapak Budi.
Melihat gerak-gerik mencurigakan, puluhan warga yang telah siaga dan merasa terganggu dengan keberadaan gengster meresahkan ini langsung bergerak mengepung kelompok tersebut. Terkejut dengan reaksi warga, beberapa anggota gangster berhasil melarikan diri, namun empat di antaranya berhasil ditangkap setelah kejar-kejaran singkat. Warga yang emosi sempat melayangkan pukulan sebelum akhirnya polisi dari Polsek Medan Labuhan tiba di lokasi setelah dihubungi.
Keempat remaja yang berhasil ditangkap berinisial RM (17), DV (16), AG (18), dan JL (17). Dari tangan mereka, petugas menyita beberapa senjata tajam berupa celurit dan parang, serta handphone yang berisi percakapan terkait rencana aksi mereka. “Kami mengapresiasi keberanian warga, namun tetap mengimbau agar penanganan selanjutnya diserahkan kepada pihak berwajib untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” kata Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Samosir, saat ditemui di Mapolsek pada Kamis pagi, 15 Mei 2025.
Para remaja yang ditangkap kini ditahan di Mapolsek Medan Labuhan untuk proses penyidikan. Mereka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam Tanpa Izin, serta kemungkinan pasal lain terkait tindakan pidana yang pernah mereka lakukan. Penangkapan gengster meresahkan ini menjadi peringatan bagi kelompok-kelompok serupa untuk menghentikan aksi kriminalitas dan menjadi pengingat bahwa keamanan adalah tanggung jawab bersama antara masyarakat dan aparat.
