Kasus Saling Lapor di Medan: Ustaz dan Mahasiswi Adukan Dugaan Pencabulan dan UU ITE
Sebuah kasus yang menggegerkan publik di Medan, Sumatera Utara, kini tengah bergulir di ranah hukum, melibatkan seorang ustaz atau pendakwah muda berinisial AHA (34) dan seorang mahasiswi berinisial N (18). Kasus ini semakin rumit dengan adanya saling lapor ustaz dan mahasiswi di Medan terkait dugaan pencabulan dan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Situasi ini menjadi sorotan serius, mengingat sensitivitas isu yang dibahas dan pihak-pihak yang terlibat.
Dugaan awal muncul dari pihak mahasiswi N melalui orang tuanya, IL, yang melaporkan AHA ke Polda Sumut pada [tanggal laporan awal, misalnya: akhir April 2025]. Dalam laporannya, IL menduga anaknya menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh AHA. Kronologi yang disampaikan pihak korban menyebutkan adanya dugaan pemberian minuman yang membuat N tidak sepenuhnya sadar, sebelum kemudian dibawa ke sebuah penginapan di luar kota Medan dan diduga dicabuli di sana. Pihak keluarga korban menyatakan N mengalami trauma berat pasca-kejadian tersebut dan baru berani menceritakan peristiwa itu kepada kerabat dekatnya setelah beberapa waktu.
Namun, kasus ini kemudian berkembang menjadi saling lapor. Ustaz AHA, yang merasa dugaan pencabulan yang disampaikan oleh pihak N tidak benar dan telah merugikan reputasinya, juga melayangkan laporan balik ke Polda Sumut pada [tanggal laporan balik, misalnya: 14 Mei 2025]. AHA melaporkan orang tua N, IL, atas dugaan pelanggaran UU ITE, karena merasa informasi yang disebarkan telah mencemarkan nama baiknya dan menyebabkan sejumlah agenda ceramahnya dibatalkan.
Polda Sumut telah mengonfirmasi bahwa kedua laporan tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan penyelidikan mendalam, termasuk mengumpulkan bukti-bukti dari kedua belah pihak, keterangan saksi, dan melakukan olah tempat kejadian perkara jika diperlukan. Penyelidikan ini akan mencari titik terang atas kebenaran dari masing-masing dugaan, baik dugaan pencabulan maupun dugaan pelanggaran UU ITE.
Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan tokoh agama seperti ustaz ini tentu saja menarik perhatian publik luas dan menimbulkan berbagai spekulasi. Penting bagi semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak menyebarkan informasi yang belum terkonfirmasi kebenarannya.
