Pria Penganiaya Anggota Dishub Ditangkap di Medan

Aparat kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat menjadi pelaku penganiaya anggota Dishub (Dinas Perhubungan) saat bertugas di kawasan Medan Timur. Penangkapan yang dilakukan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban dan rekaman video amatir yang viral di media sosial terkait aksi penganiayaan anggota Dishub tersebut. Pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya.

Menurut Kompol Roni Sidabutar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, penangkapan penganiaya anggota Dishub berinisial AS (32 tahun) dilakukan di kediamannya di kawasan Medan Denai. “Setelah kami menerima laporan dari korban dan menganalisis rekaman video, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar Kompol Roni saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (15/5/2025).

Insiden penganiayaan anggota Dishub ini terjadi pada hari Selasa siang, 13 Mei 2025, saat korban yang bernama Indra Maulana (28 tahun) sedang bertugas mengatur lalu lintas di salah satu persimpangan di Medan Timur. Dalam video yang beredar, terlihat pelaku yang mengendarai sepeda motor melakukan pelanggaran lalu lintas dan ditegur oleh korban. Namun, pelaku justru tidak terima dan melakukan penganiayaan fisik terhadap anggota Dishub tersebut.

Akibat penganiayaan tersebut, korban Indra Maulana mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya dan telah menjalani perawatan medis. Pihak Dishub Kota Medan juga telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan memberikan dukungan penuh kepada korban. Kasus penganiayaan anggota Dishub ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari kalangan petugas lapangan yang sering berhadapan dengan risiko serupa saat menjalankan tugas.

Kompol Roni Sidabutar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas. “Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” tegasnya. Pelaku AS kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dan akan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menghormati petugas yang sedang bertugas dan menyelesaikan segala permasalahan dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum.

Medan: Brigadir AK Jalani Sidang Kode Etik Atas Kasus Pembunuhan Anak Kandung

Kota Medan dikejutkan dengan kasus tragis seorang anggota kepolisian, Brigadir AK, yang didakwa melakukan pembunuhan terhadap anak kandungnya sendiri. Menyusul kasus pidana yang tengah berjalan, Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggelar sidang kode etik terhadap Brigadir AK. Sidang ini bertujuan untuk menentukan pelanggaran etika profesi yang dilakukan oleh anggota Polri tersebut.

Sidang kode etik ini menjadi sorotan publik dan media di Medan. Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara jelas motif dan kronologi kejadian yang menyebabkan hilangnya nyawa seorang anak di tangan ayahnya sendiri, yang notabene adalah seorang aparat penegak hukum. Masyarakat menanti hasil sidang kode etik ini sebagai bentuk pertanggungjawaban institusi kepolisian terhadap tindakan anggotanya.

Dalam sidang kode etik yang digelar, sejumlah saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perilaku dan tindakan Brigadir AK sebelum dan sesudah kejadian. Selain itu, bukti-bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan pidana juga menjadi pertimbangan dalam sidang kode etik ini. Tim kode etik Polri akan menganalisis semua fakta dan keterangan untuk menentukan apakah Brigadir AK terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Konsekuensi dari pelanggaran kode etik dalam kasus ini bisa beragam, mulai dari sanksi administratif berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. Putusan sidang kode etik ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan menunjukkan bahwa institusi Polri tidak mentolerir tindakan kekerasan, apalagi pembunuhan, yang dilakukan oleh anggotanya.

Kasus yang melibatkan Brigadir AK ini menjadi pukulan telak bagi citra kepolisian di Medan dan Sumatera Utara secara umum. Institusi Polri dituntut untuk bertindak transparan dan adil dalam menangani kasus ini guna memulihkan kepercayaan masyarakat. Sidang kode etik ini menjadi salah satu langkah penting dalam proses tersebut.

Publik berharap agar sidang kode etik ini berjalan объектив dan menghasilkan keputusan yang sesuai dengan beratnya pelanggaran yang dilakukan. Selain proses hukum pidana, sidang kode etik ini juga menjadi mekanisme internal Polri untuk menegakkan disiplin dan etika profesi di kalangan anggotanya.