Pria Penganiaya Anggota Dishub Ditangkap di Medan
Aparat kepolisian Resor Kota Besar Medan berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat menjadi pelaku penganiaya anggota Dishub (Dinas Perhubungan) saat bertugas di kawasan Medan Timur. Penangkapan yang dilakukan pada hari Rabu, 14 Mei 2025, ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban dan rekaman video amatir yang viral di media sosial terkait aksi penganiayaan anggota Dishub tersebut. Pihak kepolisian bergerak cepat untuk menangkap pelaku yang sempat melarikan diri setelah melakukan aksinya.
Menurut Kompol Roni Sidabutar, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, penangkapan penganiaya anggota Dishub berinisial AS (32 tahun) dilakukan di kediamannya di kawasan Medan Denai. “Setelah kami menerima laporan dari korban dan menganalisis rekaman video, kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan,” ujar Kompol Roni saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Kamis (15/5/2025).
Insiden penganiayaan anggota Dishub ini terjadi pada hari Selasa siang, 13 Mei 2025, saat korban yang bernama Indra Maulana (28 tahun) sedang bertugas mengatur lalu lintas di salah satu persimpangan di Medan Timur. Dalam video yang beredar, terlihat pelaku yang mengendarai sepeda motor melakukan pelanggaran lalu lintas dan ditegur oleh korban. Namun, pelaku justru tidak terima dan melakukan penganiayaan fisik terhadap anggota Dishub tersebut.
Akibat penganiayaan tersebut, korban Indra Maulana mengalami luka memar di beberapa bagian tubuhnya dan telah menjalani perawatan medis. Pihak Dishub Kota Medan juga telah melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian dan memberikan dukungan penuh kepada korban. Kasus penganiayaan anggota Dishub ini menuai kecaman dari berbagai pihak, terutama dari kalangan petugas lapangan yang sering berhadapan dengan risiko serupa saat menjalankan tugas.
Kompol Roni Sidabutar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap petugas yang sedang menjalankan tugas. “Kami akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku,” tegasnya. Pelaku AS kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dan akan dijerat dengan pasal tentang penganiayaan. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menghormati petugas yang sedang bertugas dan menyelesaikan segala permasalahan dengan cara yang baik dan sesuai dengan hukum.
