Medan Digerebek: Polisi Ciduk Pasangan Pemilik Lab Narkoba Rumahan
Aparat kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengungkap dan menggerebek sebuah lab narkoba rumahan yang dikelola oleh pasangan suami istri. Penggerebekan lab narkoba ilegal yang berlokasi di kawasan Medan Sunggal ini dilakukan pada hari Jumat, 9 Mei 2025, dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu. Penemuan lab narkoba ini menunjukkan kewaspadaan aparat dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat produksi rumahan.
Pengungkapan tempat produksi narkoba ini berawal dari informasi yang diterima oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengenai adanya aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di kawasan perumahan. Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi rumah tersebut sebagai lokasi produksi narkoba. Penggerebekan yang dilakukan pada Jumat sore sekitar pukul 16.00 WIB berhasil mengamankan dua orang pelaku yang merupakan pasangan suami istri berinisial RS (35 tahun) dan DW (32 tahun).
Saat penggerebekan, petugas menemukan berbagai peralatan dan bahan kimia yang digunakan untuk memproduksi sabu, termasuk reaktor, alat penyulingan, dan prekursor narkotika. Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah sabu siap edar dengan berat total yang diperkirakan mencapai ratusan gram. Penemuan lab narkoba rumahan ini mengindikasikan adanya upaya untuk memproduksi narkoba secara mandiri dan menghindari rantai pasokan konvensional.
Kepala Polrestabes Medan, Kombes Pol. Jhonny Eddizon Isir, S.H., S.I.K., M.H., saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat malam, membenarkan pengungkapan kasus lab narkoba rumahan tersebut. Beliau menyatakan bahwa penemuan gudang narkoba ini merupakan hasil kerja keras tim Satres Narkoba dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Medan.
“Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkoba. Pengungkapan gudang narkoba ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya,” tegas Kombes Pol. Jhonny Eddizon Isir. Beliau juga menambahkan bahwa kedua pelaku akan dijerat dengan pasal tentang produksi dan kepemilikan narkotika dengan ancaman hukuman pidana yang berat. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas yang mungkin terkait dengan lab narkoba rumahan ini.
