Sakit Hati Dipecat, Pria di Medan Nekat Menodongkan Airsoft Gun ke Mantan Atasan
Aksi nekat dilakukan oleh seorang pria di Medan, Sumatera Utara, pada Sabtu siang, 3 Mei 2025, sekitar pukul 10.45 WIB. Merasa sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya, pria tersebut nekat menodongkan airsoft gun kepada mantan atasannya. Insiden ini terjadi di kantor perusahaan tempat pelaku sebelumnya bekerja, yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Medan Petisah. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, dan pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Menodongkan airsoft gun tersebut dilakukan oleh seorang pria yang diketahui bernama Indra (32). Sementara itu, korban yang merupakan mantan atasan pelaku adalah Bapak Herman (55), seorang manajer di perusahaan tersebut. Berdasarkan keterangan saksi mata di lokasi kejadian, Indra datang ke kantor dengan emosi yang terlihat memuncak. Ia langsung mencari Bapak Herman dan terlibat dalam percekcokan yang cukup sengit terkait pemecatan dirinya beberapa hari sebelumnya.
Dalam keadaan kalap, Indra kemudian mengeluarkan sebuah airsoft gun dari dalam tasnya dan menodongkan airsoft gun tersebut ke arah Bapak Herman. Sontak, karyawan lain yang menyaksikan kejadian tersebut panik dan berusaha menenangkan pelaku sambil menghubungi pihak kepolisian. Bapak Herman sendiri berusaha menghindar dan tidak melakukan perlawanan fisik.
Petugas dari Polsek Medan Baru yang menerima laporan mengenai adanya pria menodongkan airsoft gun segera tiba di lokasi kejadian. Setelah melakukan negosiasi singkat, petugas berhasil mengamankan Indra dan menyita airsoft gun yang digunakannya. Pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Medan Baru untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait motif dan legalitas kepemilikan airsoft gun tersebut.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Teuku Fathir, dalam keterangannya pada Sabtu siang, membenarkan adanya kejadian penodongan menggunakan airsoft gun di wilayah hukumnya. “Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti airsoft gun. Saat ini, pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif. Motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga kuat karena sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaannya,” ujar Kompol Teuku Fathir. Pihak kepolisian akan mendalami lebih lanjut kasus ini dan menjerat pelaku sesuai dengan hukum yang berlaku atas tindakan percobaan pengancaman. Insiden ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya penyelesaian masalah dengan kepala dingin dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.
