Jurnalis Ditegur Rekam Wanita Ricuh Saat Jokowi Sambangi

Kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Medan pada hari Minggu, 27 Agustus 2023, diwarnai dengan insiden yang cukup menegangkan. Seorang wanita ricuh membuat keributan di tengah acara, yang berujung pada teguran dari Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) kepada jurnalis yang merekam kejadian tersebut.

Kronologi Wanita Ricuh di Acara Jokowi

Insiden bermula ketika seorang wanita yang diketahui bernama Roida Tampubolon tiba-tiba menerobos barisan pengamanan saat Presiden Jokowi sedang menyapa warga di Gedung Serba Guna, Deli Serdang. Wanita tersebut berteriak-teriak dan mencoba mendekati Presiden Jokowi, sehingga membuat suasana menjadi ricuh.

“Tolong, minta keadilan,” teriak wanita tersebut.

Tidak hanya berteriak, wanita tersebut juga sempat melemparkan botol air mineral dan sandal ke arah kerumunan massa. Akibatnya, Paspampres langsung mengamankan wanita tersebut dan membawanya menjauh dari lokasi acara.

Teguran Paspampres kepada Jurnalis

Saat kejadian berlangsung, beberapa jurnalis yang berada di lokasi merekam aksi wanita tersebut. Namun, tindakan jurnalis ini mendapat teguran dari Paspampres. Paspampres meminta jurnalis untuk tidak merekam dan menyebarkan video kejadian tersebut.

“Jangan direkam, jangan disebarkan,” ujar salah seorang anggota Paspampres.

Teguran ini menimbulkan pertanyaan tentang batasan kebebasan pers dalam meliput acara-acara kenegaraan. Namun, pihak Paspampres berdalih bahwa teguran tersebut dilakukan demi menjaga keamanan dan ketertiban acara.

Reaksi dan Penjelasan Pihak Berwenang

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa wanita tersebut diduga mengalami gangguan jiwa. Sebelumnya, wanita tersebut pernah diamankan karena terindikasi mengalami gangguan jiwa.

“Ibu tersebut kemudian diserahkan Paspampres ke Tim Tirai untuk ditenangkan, jangan mengganggu acara Pak Presiden,” jelas Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.

Dampak dan Himbauan

Insiden ini sempat membuat suasana acara menjadi tegang. Namun, beruntung kejadian ini tidak sampai mengganggu jalannya acara. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh kejadian ini.

Informasi Tambahan:

  • Wanita yang membuat keributan diketahui bernama Roida Tampubolon.
  • Wanita tersebut sempat melemparkan botol air mineral dan sandal.
  • Paspampres menegur jurnalis yang merekam kejadian tersebut.
  • Wanita tersebut diduga mengalami gangguan jiwa.

Dengan adanya kejadian ini, diharapkan pihak keamanan dapat meningkatkan kewaspadaan dalam menjaga keamanan acara-acara kenegaraan.

Tragedi Medan: Dosen Rekayasa Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Terancam Hukuman Berat

Medan, Sumatera Utara – Sebuah kasus mengejutkan mengguncang Kota Medan. Seorang dosen berinisial TS (57), yang juga berprofesi sebagai notaris, ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga merekayasa kematian suaminya, RMS (61), demi mendapatkan klaim asuransi. Kasus ini mengungkap skenario pembunuhan berencana yang dilakukan dengan rapi.

Kronologi Kejadian yang Mencengangkan

Kejadian ini bermula pada 22 Maret 2024, di kediaman pasangan tersebut di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia. TS diduga telah merencanakan pembunuhan suaminya dengan cermat. Setelah pembunuhan terjadi, TS berusaha mengelabui pihak berwenang dengan membuat skenario seolah-olah suaminya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas.

Namun, kecurigaan muncul ketika pihak rumah sakit melaporkan adanya kejanggalan pada luka-luka yang dialami korban. Hasil pemeriksaan forensik menunjukkan bahwa luka-luka tersebut tidak sesuai dengan luka akibat kecelakaan lalu lintas.

“Hasilnya meyakinkan kami kalau itu bukan laka lantas. Banyak sekali luka-luka di tubuhnya, kepalanya ada bocor, dekat kemaluan ada luka, di punggung. Pokoknya banyak bekas-bekas luka dan tidak ditemukan ada bekas luka seret akibat laka lantas. Jadi terbantahkanlah keterangan pelaku,” kata 1 salah seorang pihak kepolisian.  

Motif Pembunuhan dan Klaim Asuransi

Motif pembunuhan ini diduga kuat terkait dengan klaim asuransi jiwa. TS diketahui telah mendaftarkan suaminya ke asuransi jiwa dengan polis senilai Rp 500 juta, beberapa waktu sebelum kejadian. Pihak kepolisian menduga bahwa TS sengaja membunuh suaminya demi mendapatkan uang asuransi tersebut.

Tindakan Hukum dan Ancaman Hukuman

TS kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan berencana. Jika terbukti bersalah, TS terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara paling lama 20 tahun.

“Pasal 340 itu (ancaman) hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” tegas pihak kepolisian.

Dampak dan Reaksi Masyarakat

Kasus ini menimbulkan kehebohan di kalangan masyarakat Medan. Banyak yang tidak menyangka bahwa seorang dosen dan notaris bisa melakukan tindakan keji seperti ini. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengelola asuransi jiwa.